Ketua DPRA Tolak Fasilitasi Kemendagri Terkait Penetapan APBA 2024
Namun, menurut hemat kami persoalan ini dapat diselesaikan secara internal Pemerintahan Aceh jika Pj Gubernur Aceh dan DPRA, dapat dengan menunjukkan komitmen berkomunikasi yang baik dengan DPRA, dan dengan tidak memberi pernyataan melalui media masa yang dapat menimbulkan polemik terhadap penetapan APBA yang sampai dengan saat ini belum diklarifikasi pada DPRA melalui Pimpinan DPRA.
Selanjutnya di poin kedua, surat itu tertulis: berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena belum dapat menghadiri pertemuan dimaksud dan memohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Dirjen untuk memerintahkan kepada saudara Pj Gubernur Aceh (tanpa diwakili) agar melakukan komunikasi yang arif dan bijaksana kepada Pimpinan DPRA pada kesempatan pertama. (IA)