BLANGPIDIE — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi resmi diberhentikan dari jabatannya lantaran terlibat kasus perjudian bersama sembilan tersangka lainnya beberapa waktu lalu.
Sanusi diberhentikan dari jabatan Ketua KIP Abdya berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nomor 662/SDM.13/04/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya periode 2018-2023.
Keluarnya keputusan KPU RI tersebut mengacu pada Surat Kepolisian Republik Indonesia Resort Abdya Nomor SP2HP/88/IX/2021/Reskrim tanggal 20 September 2021 perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang memberitahukan bahwa penyidik Satreskrim Polres Abdya sedang menangani perkara perjudian (maisir) terhadap tersangka Sanusi selaku Ketua KIP Abdya.
Ketentuannya juga diatur dalam 143 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bahwa apabila tersandung dengan tindak pidana maka yang bersangkutan harus dinonaktifkan dari Ketua KIP yang ditetapkan dengan keputusan KPU RI.
Pasca keluarnya keputusan KPU tersebut, dengan sendirinya keputusan pengangkatan Sanusi sebagai Ketua KIP Abdya nomor 1046/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri membenarkan kabar penonaktifan Sanusi dari jabatannya sebagai Ketua KIP Abdya.
Sanusi dinonaktifkan lantaran tersandung kasus hukum main judi poker di kebun sawit. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya.
“Benar, Sanusi diberhentikan dari jabatan Ketua KIP Abdya kurang lebih satu pekan lalu,” kata Syamsul Bahri, Kamis (28/10).
Syamsul menyebutkan, Sanusi diberhentikan dari jabatannya dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat fokus terhadap persoalan hukum yang dijalaninya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua KIP Abdya yang ditinggalkan Sanusi, kata Syamsul, pihaknya sudah menunjuk Yudi Nurmansyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KIP Abdya.
“Sudah ditunjukkan Plt-nya, nama Yudi Nurmansyah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua KIP Abdya berinisial SA bersama rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus judi kartu oleh pihak kepolisian setempat.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana, pada Kamis 16 September 2021 di Mapolres setempat, membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar, oknum pejabat KIP Abdya dan rekan-rekannya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Adapun proses hukum terhadapnya, saat ini dalam proses sidik,” kata Iptu Rivandi, Kamis (16/9/2021)
Penangkapan oknum Ketua KIP Abdya oleh Satreskrim Polres setempat sempat viral dan menghebohkan masyarakat setempat. Dimana, oknum lembaga KIP itu dinyatakan terlibat kasus perjudian bersama sembilan pelaku lainnya dalam kawasan kebun sawit Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Abdya pada Kamis (9/9/2021) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketika digerebek polisi, empat pelaku melarikan diri, sedangkan enam lainnya berhasil dibekuk dan langsung digelandang ke Mapolres Abdya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp 7.322.000 dan dua set kartu remi serta terpal sebagai alas tempat bermain judi.
Saat penggerebekan berlangsung, Sanusi tadinya sempat meloloskan diri. Namun datang kembali setelah beberapa jam untuk menyerahkan diri ke Mapolres sekira pukul 23.00 WIB malam di susul pelaku lainnya. (IA)