BANDA ACEH — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Syamsul Bahri mengungkapkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak disebutkan bahwa Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus bekerja penuh waktu.
Dia mengatakan berdasarkan UU tersebut, juga tidak ada larangan bagi PNS/ASN serta aparatur desa menjadi anggota PPK dan PPS.
Selain itu, Mendagri juga sudah menyurati gubernur, bupati dan wali kota untuk meminta dukungan agar perangkat desa dan PNS itu, dibolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Syamsul Bahri menyikapi polemik rekrutmen anggota PPK dan PPS selama ini, saat rapat koordinasi (rakor) dengan
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Selasa, 3 Januari 2023, terkait kesiapan KIP Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rakor yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRA itu turut membahas sejumlah persoalan, termasuk terkait dualisme pekerjaan anggota PPK dan PPS.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Alfarlaky dan dihadiri jajaran anggota Komisi I seperti Tg Irawan Abdullah, Tgk H Attarmizi Hamid, Tezar Azwar, dan Drs H Taufik MM.
Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua Syamsul Bahri, Tharmizi, Tgk Akmal Abzal, Ranisah, Munawarsyah, serta Sekretaris KIP Aceh Mukhtaruddin. Hadir pula dalam rakor tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh serta Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan.
Syamsul Bahri menyebutkan pihaknya tidak dapat menolak pegawai negeri sipil menjadi penyelenggara Pemilu. Apalagi menurutnya penyelenggara Pemilu harus diisi oleh orang-orang yang dapat mengelola kegiatan.
“Karena kerja PPK, kerja PPS, kerja KPPS itu sangat berat. Kita harus mencari bukan orang-orang yang pintar, tapi orang yang mampu,” ungkap Syamsul Bahri.
Dari beberapa pelamar bahkan disebutkan ada yang mengaku tidak mampu bekerja penuh waktu di hari pelaksanaan Pemilu, padahal memiliki kemampuan di antara calon pendaftar lainnya.