Ketua KIP Banda Aceh Diperiksa DKPP Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI
Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi justru diwarnai dugaan kecurangan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, dituding sebagai otak penggelembungan suara untuk salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Tuduhan ini menjadi bagian dari laporan resmi dugaan pelanggaran kode etik yang kini ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Perkara yang tercatat dengan nomor 158-PKE-DKPP/VI/2025 ini akan disidangkan pada Jum’at, 18 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor KIP Provinsi Aceh.
Pengadu dalam kasus ini adalah Fakhrul Rizal, melalui kuasa hukumnya Teuku Alfiansyah, Zahrul, dan Zulfiansyah.
Ia melaporkan Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali (Teradu I) bersama tiga komisioner KIP lainnya: Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris (Teradu II–IV).
Dalam aduannya, pengadu menyatakan bahwa Ketua KIP Banda Aceh diduga memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Syiah Kuala dan Kuta Raja untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI dari PDIP nomor urut 1, Sofyan Dawood, sekaligus memindahkan suara milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke caleg Ghufran Zainal Abidin, yang juga bernomor urut 1.
Tak hanya itu, ketiga anggota KIP disebut mengetahui dan ikut membantu proses penggelembungan suara tersebut.
Dugaan kecurangan ini disebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)—sebuah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pemilu.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa seluruh pihak telah dipanggil secara patut sesuai ketentuan.
DKPP akan memeriksa keterangan pengadu, teradu, serta saksi dan pihak terkait dalam sidang yang bersifat terbuka untuk umum.
“Persidangan akan disiarkan secara langsung melalui kanal resmi DKPP di YouTube dan Facebook agar masyarakat dapat mengikuti jalannya pemeriksaan,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Kasus ini memicu keprihatinan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu. Bila terbukti, tindakan ini bukan hanya mencoreng nama baik KIP Banda Aceh, tetapi juga merusak kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi.