Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran Rahasiakan Data Ijazah Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah tudingan pihaknya merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, kebijakan KPU bersifat umum dan tidak ditujukan untuk melindungi pihak tertentu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin

Infoaceh.net – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin membantah tudingan pihaknya merahasiakan dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk melindungi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, kebijakan KPU bersifat umum dan tidak ditujukan untuk melindungi pihak tertentu.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf G Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada aturannya untuk dijaga kerahasiaannya. Misalnya rekam medis, dokumen sekolah atau ijazah. Itu hanya bisa dibuka jika ada persetujuan yang bersangkutan atau keputusan pengadilan,” kata Afif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9).

Afif menegaskan, keputusan ini bukan bentuk perlindungan terhadap Jokowi maupun Gibran. Menurutnya, KPU hanya mengatur informasi yang tidak bisa sembarang diakses publik.

“Tidak ada yang dilindungi, karena ini ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta dokumen di PPID kami. Jadi, lembaga harus mengatur mana informasi yang dikecualikan dan mana yang tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan aturan tersebut berlaku untuk semua pasangan capres-cawapres. Hal ini mengacu pada aturan keterbukaan informasi publik.

“Ini berlaku umum, untuk siapapun. Karena nanti bisa saja ada permintaan data capres atau cawapres lainnya, dan prinsipnya sama, tetap mengikuti aturan keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Shio yang Bisa Kaya Mendadak Jika Berani Berwirausaha Besok di Tahun 2025, Rezeki Mengalir Deras Seperti Gelombang Keberuntungan

Sebelumnya, KPU menyatakan tidak bisa membuka secara langsung ke publik dokumen-dokumen yang diserahkan pasangan capres-cawapres saat pendaftaran, termasuk ijazah. Pengecualian hanya bisa dilakukan apabila ada persetujuan pribadi dari yang bersangkutan atau berdasarkan putusan pengadilan.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup