Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot DKPP karena Gunakan Ijazah Palsu

“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang di Jakarta, Senin (19/5). (Foto: Dok. DKPP)

Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga membacakan ketetapan untuk perkara Nomor 297-PKE-DKPP/XI/2025 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Provinsi Aceh. Pengadu telah mencabut pengaduan sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk sembilan perkara yang melibatkan 55 penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan (19), Peringatan Keras (6), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1).

Sementara itu terdapat 23 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup