Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

KIP Aceh Akhirnya Cabut Status TMS, Bustami-Fadhil Rahmi Diputuskan Memenuhi Syarat

Last updated: Minggu, 22 September 2024 23:47 WIB
By Samsuar
Share
3 Min Read
Ketua KIP Aceh Saiful Bismi menggelar konferensi pers terkait perubahan keputusan TMS Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menjadi Memenuhi Syarat di Media Center KIP Aceh, Ahad malam (22/9). (Foto: For Infoaceh.net)
Ketua KIP Aceh Saiful Bismi menggelar konferensi pers terkait perubahan keputusan TMS Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menjadi Memenuhi Syarat di Media Center KIP Aceh, Ahad malam (22/9). (Foto: For Infoaceh.net)
SHARE

INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Pasangan Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi akhirnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengubah keputusan dari sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Saiful Bismi didampingi para Komisioner KIP Aceh pada konferensi pers di Media Center KIP Aceh pada Ahad malam (22/9/2024).

“Kami memutuskan bahwa Pak Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua KIP Aceh Saiful Bismi kepada wartawan.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, KIP Aceh sudah memutuskan terhadap hasil penelitian persyaratan administrasi calon atas nama Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi.

Sebelumnya, KIP Aceh pada 21 September 2024 sempat menyatakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan ini diambil karena pasangan tersebut tidak melakukan penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA di depan lembaga DPRA.

- Advertisement -

Hanya berselang satu hari, pada 22 September 2024 keputusan itu berubah dan paslon Bustami-Fadhil Rahmi tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat.

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Peringati HUT ke-61, Partai Golkar Aceh Gelar Pasar Murah Bantu Masyarakat
PPP Terbelah Lagi, Dua Kubu Saling Klaim Ketua Umum Partai Ka’bah
Muktamar Diwarnai Kericuhan, Mardiono Terpilih Aklamasi Kembali Jadi Ketum PPP

Pada Ahad malam (22/9/2024), seluruh Komisioner KIP menggelar konferensi pers untuk mengumumkan bahwa keputusan TMS yang sebelumnya dikeluarkan telah dicabut.

Saiful menjelaskan, perubahan keputusan itu diambil setelah KIP Aceh menggelar rapat pada Ahad (22/9) dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Menurutnya, KIP akan melakukan perubahan terkait Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota.

- Advertisement -

KIP Aceh juga mengaku berpedoman pada surat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh.

Surat ditujukan kepada Ketua KIP Aceh itu tertanggal 21 September. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki di depan DPR Aceh tidak berlaku lagi karena Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah mengalami perubahan menjadi Qanun Nomor 7 tahun 2024. “Kemarin waktu Keputusan TMS, kami mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 12,” ungkap Saiful.

12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Sosok Brigadir Farah Nadia, seorang Polwan dari Ditlantas Polda Aceh. (Foto: For Infoaceh.net) Brigadir Farah Nadia, Polwan Tangguh Pengawal Atlet PON
Next Article Ustaz Masykur Rahmat Eks Kelompok Jalin Jantho: Bek Sampe Ureung Aceh Dipeu Hanco Sebab Beda Pilihan Pilkada

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Politik

Warga Aceh Demo DPP PKS Desak Pecat Ghufran ZA dari DPR RI

Selasa, 23 September 2025
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, menyoroti maraknya akun media sosial palsu (fake account) yang sering dimanfaatkan untuk menggiring opini, menyebar hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik perundungan di ruang digital.
Politik

Komisi I DPR Dorong Aturan Ketat: Satu Orang Satu Akun Medsos

Selasa, 16 September 2025
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, dinilai aneh bin ajaib. 
Politik

KPU Terkesan Bela Gibran, Aneh Bin Mulyonoisme!

Senin, 22 September 2025
Budi Arie Setiadi
Politik

Projo Sebaiknya jadi Oposisi Usai Budi Arie Dicopot Menteri

Senin, 22 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?