Saat ini, KIP telah melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut dengan mengacu kepada Qanun Nomor 7 tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam qanun tersebut disebutkan bahwa surat pernyataan itu tidak harus ditandatangani di depan DPRA, sehingga KIP memutuskan pasangan calon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dinyatakan Memenuhi Syarat.
Dengan demikian, kini KIP Aceh menetapkan dua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, yaitu Muzakir Manaf – Fadhlullah dan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi.
Selanjutnya KIP Aceh akan melaksanakan pengundian nomor urut kedua pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh pada Senin pagi (23/9/2024) pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade Lampeneureut, Darul Imarah, Aceh Besar.