ACEH BESAR — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar dugaan terjadinya kecurangan dalam proses seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Proses rekrutmen PPS tersebut diklaim telah sesuai prosedur dan mengikuti aturan yang ada.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Aceh Besar Miswar menyebutkan KIP Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan rangkaian tahapan seleksi anggota PPS se-Kabupaten Aceh Besar untuk Pemilu 2024.
Tahapan kegiatan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, wawancara calon anggota PPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, dan penetapan anggota PPS.
Miswar menyampaikan sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan nama calon anggota PPS sesuai abjad.
Apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPS, seluruh calon anggota PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. Adapun pada tahap wawancara calon anggota PPS, KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya, kemudian menentukan peringkat calon anggota PPS berdasarkan hasil wawancara.
Penilaian wawancara dilakukan dengan memperhatikan aspek pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022, KIP Aceh Besar menetapkan 3 kali jumlah kebutuhan anggota PPS yaitu 9 orang yang lulus seleksi tertulis untuk kemudian melanjutkan ke tahap seleksi wawancara. Apabila terdapat nilai yang sama pada urutan terakhir seleksi tertulis, maka kedua calon anggota PPS tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis. Itulah mengapa di beberapa desa, jumlah peserta yang lulus seleksi tertulis dan lanjut ke tahap wawancara berjumlah 10 orang.
Perangkingan ini dilakukan sebagai syarat untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu wawancara, bukan mengindikasikan bahwa peserta seleksi tertulis dengan nilai tertinggi secara otomatis akan lulus sebagai anggota PPS.
Nilai seleksi tertulis tidak diakumulasikan dengan nilai hasil wawancara. Penetapan anggota PPS dilakukan berdasarkan hasil wawancara dengan memperhatikan aspek pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS, dan klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
“3 orang dengan hasil wawancara terbaik dinyatakan terpilih sebagai anggota PPS, sedangkan peringkat 4 sampai dengan 6 dinyatakan sebagai pengganti atau cadangan,” jelas Miswar.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait Anggota PPS, KIP Aceh Besar masih menerima laporan berupa masukan dan tanggapan masyarakat (seperti PPS yang terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik serta profesi-profesi lainnya yang secara aturan tidak diperbolehkan) disertai dengan bukti-bukti pendukung yang dapat disampaikan melalui email [email protected] atau datang langsung ke kantor KIP Aceh Besar di Jln. Laksamana Malahayati Nomor 6 Kota Jantho.
KIP Aceh Besar akan menindaklanjuti laporan tersebut serta melakukan klarifikasi terkait laporan kepada PPS terlapor. KIP Aceh Besar akan melakukan PAW kepada anggota PPS yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. (IA)