Yang selanjutnya mengirim surat permintaan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih kepada Presiden melalui Kemendagri yang harus dijadwalkan dalam 30 hari kerja.
KIP Aceh Hanya Memfasilitasi, Pelantikan Kepala Daerah Wewenang DPRA

By Samsuwar

Ketua KIP Aceh Agusni AH