BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh sebagai Calon Peserta Pemilu 2024.
Untuk pelaksanaan verifikasi faktual, pada Ahad (16/10) Tim Verifikator dari KIP Aceh mendatangi kantor empat partai politik politik lokal (Parlok) yang sebelumnya telah dinyatakan lulus verifikasi administrasi.
Keempat parlok tersebut adalah, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh), Partai Darul Aceh (PDA) dan Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).
Tim verifikator KIP Aceh ke kantor Pusat Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dipimpin oleh Anggota KIP Aceh Munawarsyah dan Ranisah, Ahad (16/10).
Tim Verifikator diterima oleh Ketua Bulqaini, Sekretaris Muhammad Zikri, Bendahara M Nizar, beserta pengurus Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh. Kabag Perencanaan dan Data Informasi KIP Aceh Chairil Anwar ikut meninjau jalannya proses verifikasi.
Verifikasi faktual dilakukan untuk melakukan pencocokkan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek dilapangan yaitu, domisili kantor, keterwakilan perempuan dan kepengurusan partai politik lokal. Turut hadir staf sekretariat KIP Aceh sebagai verifikator dan Panwaslih Aceh.
Selanjutnya, Tim Verifikator KIP Aceh ke kantor Pusat Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh) dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, Ahad (16/10).
Mereka diterima oleh Ketua Partai SIRA Muslim Syamsuddin, Sekretaris Muhammad Daud beserta pengurus Partai SIRA. Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh Fahmi ikut meninjau jalannya proses verifikasi.
Selanjutnya Tim Verifikator KIP Aceh ke kantor Pusat Partai Darul Aceh (PDA) dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi dan Anggota KIP Aceh Akmal Abzal, Ahad (16/10).
Tim Verifikator diterima oleh Ketua Muhibbusabri, Sekretaris Syahminan Zakaria, Bendahara Eddi Shadiqin beserta pengurus Partai Darul Aceh (PDA).
Turut hadir Kasubbag Teknis Parhumas dan Kasubbag Keuangan KIP Aceh beserta staf sekretariat KIP Aceh sebagai verifikator dan Panwaslih Aceh.