Infoaceh.net, BANDA ACEH — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur/wakil Aceh di Pilkada 2024, Sabtu (7/12/2024).
Rapat pleno itu bakal berlangsung selama tiga hari, hingga 9 Desember 2024 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua KIP Aceh Agusni AH memastikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Aceh dilakukan dengan jujur dan adil.
“Dengan mekanisme pengawasan yang ketat, rapat pleno memastikan bahwa suara rakyat di Pilkada Aceh 2024 dihitung dengan jujur dan adil,” ujar Agusni AH dalam sambutannya saat membuka rapat, Sabtu (7/12/2024).
Ia mengharapkan hasil yang dicapai dalam rapat pleno ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak sebagai wujud dari kedewasaan berdemokrasi.
Agusni AH menyebutkan, rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil merupakan tahap krusial dari demokrasi di Aceh untuk memilih pemimpin yang sah berdasarkan suara rakyat.
Hasil rekapitulasi suara tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.
“Pada tahapan ini KIP Aceh akan mengesahkan dan menetapkan hasil-hasil penghitungan suara dari seluruh 23 kabupaten/kota di Aceh,” kata Agusni.
Dia menyebutkan, penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota kepada KIP Aceh, sudah berlangsung dari 29 November hingga 6 Desember 2024.
Karena itu, mulai hari Sabtu (7/12/2024) hingga 9 Desember 2024 nanti, KIP Aceh melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi.
Rapat pleno ini menjadi forum untuk memeriksa, mencocokkan, dan mensinkronisasikan data hasil rekapitulasi suara dari tingkat kabupaten/kota agar tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian.
“Nanti akan sama-sama kita koreksi, periksa, untuk kemudian kita perbaiki. KIP Aceh memberikan ruang bagi pihak terkait KPU, Panwaslih Aceh, dan saksi pasangan calon untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi terhadap hasil rekapitulasi sebelum ditetapkan nantinya,” sebutnya.