Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di ruang Aula setempat, Jum’at (29/7).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi Wakil Ketua Tharmizi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah, Anggota KIP Aceh, Ranisah, Agusni AH dan Akmal Abzal.
Syamsul Bahri dalam sambutannya menyampaikan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA dan DPRK Tahun 2024.
Ia mengharapkan kepada partai politik lokal agar melakukan pendaftaran pada awal masa tahapan.
“Partai politik lokal harapnya melakukan pendaftaran pada awal proses masa tahapan pendaftaran, sehingga jika adanya kekeliruan pada berkas dokumen persyaratan masih ada waktu untuk melakukan perbaikan,” ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Munawarsyah dalam arahannya menyampaikan, KIP Aceh membuka pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 selama 14 hari, dimulai 1-14 Agustus 2022.
“Waktu pelayanan pendaftaran berlangsung dari Senin, 1 Agustus sampai Sabtu, 13 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dan hari Ahad, 14 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB,” ujarnya.
Sementara untuk tempat pendaftaran berlokasi di Kantor KIP Aceh, Jalan Teuku Nyak Arief, Komplek Badan Arsip dan Perpustakaan Aceh, di Banda Aceh.
Dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi oleh partai politik lokal calon peserta pemilu tahun 2024 meliputi Surat Pendaftaran Partai Politik Lokal ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal.
Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dibubuhi cap Partai Politik Lokal dan materai yang cukup serta.