Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP. PENDAFTARAN.KIP-PARLOK yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal Tingkat Aceh dan dibubuhi cap Partai Politik Lokal.
Sementara itu, tata cara Pengajuan Pendaftaran Partai Politik Lokal sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 disampaikan dalam beberapa poin, yaitu:
Partai Politik Lokal calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol.
Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Dalam hal Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Lokal tingkat Aceh atau Petugas Penghubung tingkat Aceh yang diberi kuasa.
Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik Lokal tingkat Aceh tentang kepengurusan Partai Politik Lokal tingkat Aceh yang disahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, dibubuhi cap Partai Politik Lokal, dan dicetak dari Sipol.
Munawarsyah juga menyatakan hingga hari ini, 29 Juli 2022 ada 8 partai Partai Politik Lokal yang telah memiliki Akun SIPOL yaitu Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Amanah Reformasi (PAR). (IA)