KIP dan Bawaslu Aceh Diminta Pastikan Tak Ada Pemilih Siluman di Pemilu 2024
Oleh karena itu, NIK atau Nomor Induk Kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Jadi bagaimana mungkin, satu Nomor Induk Kependudukan terdaftar atas lebih dari satu orang.
Jadi untuk menjawab permasalahan tersebut di kemudian hari penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan.
“Kami berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni 2023. Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa ke arah cawe cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya,” tegasnya.
Jadi KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman.
Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktek-praktek kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri. (IA)