INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH menyampaikan pernyataan klarifikasi terkait kerahasiaan tim panelis debat publik antar pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh.
“KIP Aceh bukan merahasiakan tim panelis debat calon gubernur/wakil gubernur Aceh, melainkan belum mempublikasi tim panelis karena belum ditetapkan,” ujar Agusni AH dalam keterangannya, Jum’at (18/10).
Ia menjelaskan, KIP Aceh dalam menetapkan Tim Panelis mempertimbangkan rekomendasi Tim Perumus yang terdiri lima orang.
Adapun kelima tim perumus yang telah ditetapkan tersebut yakni Dr Amri, Aryos Nivada, Rizkika Lhena Darwin, Bayu Satria dan Fachruddin Basyar.
Salah satu tugas Tim Perumus adalah merekomendasi nama-nama Tim Panelis untuk ditetapkan.
Tim Panelis Debat Cagub terdiri atas pakar yang ahli di bidangnya yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan/atau tokoh masyarakat.
Tim Panelis juga sosok yang memenuhi kualifikasi berintegritas, jujur, dan simpatik, bersikap netral dan tidak memihak. Tim Panelis, termasuk Tim Perumus diwajibkan menandatangani Fakta Integritas.
Penandatangan Fakta Integritas oleh Tim Panelis, menjadi bagian dari transparansi dan komitmen penyelenggaraan debat yang berintegritas.
Landasan kerja KIP Aceh terkait Tim Perumus dan Tim Panelis adalah Keputusan KPU Nomor 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Adapun maksud dan tujuan dari Pedoman Teknis itu agar pelaksanaan kampanye kepala daerah dan wakil kepada daerah berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tim panelis akan diumumkan setelah mendapatkan persetujuan kesediaan untuk menjadi panelis,” demikian Agusni AH, Ketua KIP Aceh.