Jakarta,Infoaceh.net – Di tengah polemik ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang masih bergulir, satu pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 viral di media sosial X (dulunya Twitter).Riwayat pendidikan Gibran yang dicantumkan sebagai syarat calon wakil presiden RI (cawapres) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tengah menuai polemik.
Putra sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu digugat oleh seorang warga sipil berprofesi advokat bernama Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya.
Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan terhadap Gibran teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Subhan menilai, penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres RI, yakni minimal SMA sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU RI selaku tergugat II melawan hukum.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.
Namun, semua proses mediasi dari gugatan Subhan ini gagal, sehingga perkara tersebut berlanjut ke persidangan.
Adapun data pendidikan Gibran yang dipakai untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden RI (cawapres) pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu dinilai janggal.
Terutama pada pendidikan menengah yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), yakni:
- (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
- (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
- (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010
Subhan Palal menilai, dokumen Gibran berupa sertifikat pendidikan luar negeri tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.
Gugatan perdata Subhan Palal terhadap Gibran ini pun sempat mendapat dukungan dari Roy Suryo, pakar telematika yang juga intens mengulik keabsahan ijazah milik ayah Gibran, Jokowi.
Roy Suryo juga melakukan langkah tersendiri.
Terbaru, ia bersama sejumlah orang mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Senayan, Jakarta Kamis (16/10/2025) sore.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) tersebut mendesak Kemendikdasmen mencabut surat keterangan (SK) kelulusan Gibran
“Kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib di makzulkan,” kata Roy kepada awak media di kantor Kemendikdasmen, Kamis.
Sementara itu, Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) di Singapura juga menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum setara SMA penuh.
Viral Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang Tak Wajibkan Bukti Kelulusan SMA
Di tengah polemik ijazah Gibran, beredar viral isi Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal ini, tertera ketentuan bahwa syarat dokumen pasangan capres dan cawapres berupa bukti kelulusan (fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang sudah dilegalisir) dikecualikan.
Dengan syarat: capres maupun cawapres tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) dari sekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi
Isi pasal ini menuai sorotan dan tanggapan warganet setelah diunggah oleh akun @BosPurwa, Rabu (15/10/2025).
Akun tersebut menuliskan cuitan: Yang jadi termuan Roy Suryo dkk Pasal 18 Dokumen Persyaratan Bakal Calon.. ayat (3), PKPU no 19 tahun 2023.. silakan baca!
Ada pula tautan untuk mengunduh salinan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, klik di sini
Isi Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini pun mendapat kritikan dan tanggapan warganet, yang sebagian menduga bahwa pasal tersebut dirancang demi memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden RI di Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023:
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Bagian Keempat
Dokumen Persyaratan Calon
Pasal 18
(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Adapun ayat 1 Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dimaksud, isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:
m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
Kata Roy Suryo: Hanya Ada 2 Lembar Salinan Rapor Gibran
Saat mendatangi Kantor Kemendikdasmen RI pada Kamis kemarin, Roy Suryo menyebut dirinya akan bertemu dengan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat.
Roy mengklaim dirinya membawa salinan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Aurtralia.
SK itu, kata Roy, diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
“Ya, yang jelas ini aja, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum juga ini tidak sah. Satu, ini harusnya berwujud surat keputusan, menimbang, dan seterusnya. Ini hanya surat keterangan dan kita mau tanya dasarnya surat keterangan,” kata Roy.
Menurutnya, ada 10 syarat penyetaraan, salah satunya rapor hingga kelas 3 atau 12 SMA.
Meski begitu, Roy mengaku hanya mendapat dua lembar salinan rapor Gibran yakni pada kelas 10 dan 11 SMA.
“Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA,” kata Roy.
Dirinya mengatakan, program UTS Insearch di Australia yang diikuti Gibran itu hanya mirip lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan.
“Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus,” katanya.