Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menanggapi jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.
Hal itu tertuang dalam surat KPU RI Nomor 151/PP.01.02 SD/01/KPU/II/2021, terkait tanggapan rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Inti dari surat KPU tersebut adalah meminta KIP Provinsi Aceh agar tidak menjalankan atau menghentikan tahapan Pilkada Aceh 2022 yang telah ditetapkan, sebelum ada putusan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, yaitu harus ada persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI. Selain itu harus sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016.
Hal itu tertuang dalam poin ke delapan, surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021, yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra tertanggal 11 Februari 2021.
Sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, KPU RI menyampaikan beberapa hal.
Dalam surat KPU RI tersebut, pada poin pertama menerangkan bahwa, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 Undang-Undang tersebut, bahwa ketentuan lebih lanjut terkait dengan Pemilihan di Provinsi Aceh diatur dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dalam surat KPU tersebut, Ilham Saputra juga menjelaskan, bahwa merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022.
Kemudian, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan tahun 2024.
Dalam surat tersebut menyatakan belum adanya kepastian rencana revisi UU nomor 10 tahun 2016. KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Sebelumnya, DPR Aceh, DPRK se-Aceh dan Pemerintah Aceh serta lembaga penyelenggara pemilihan (KIP) se-Aceh sepakat menyelenggarakan Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022. (IA)