Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Politik

KPU Minta KIP Aceh Hentikan Tahapan Pilkada Aceh 2022

Last updated: Jumat, 12 Februari 2021 18:32 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra
SHARE

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menanggapi jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.

Hal itu tertuang dalam surat KPU RI Nomor 151/PP.01.02 SD/01/KPU/II/2021, terkait tanggapan rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Inti dari surat KPU tersebut adalah meminta KIP Provinsi Aceh agar tidak menjalankan atau menghentikan tahapan Pilkada Aceh 2022 yang telah ditetapkan, sebelum ada putusan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, yaitu harus ada persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI. Selain itu harus sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016.

- Advertisement -

Hal itu tertuang dalam poin ke delapan, surat KPU RI yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Nomor: 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021, yang ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI, Ilham Saputra tertanggal 11 Februari 2021.

IMG-20210212-WA0012

- Advertisement -

IMG-20210212-WA0013

Peserta Pemilu 2024 di Aceh Deklarasi Kampanye Damai
PDIP Geram Jokowi Kumpulkan Relawan di GBK, Citra Presiden Turun
Hasil Pilkada 5 Daerah di Aceh Digugat ke MK
Ketua KIP Abdya Sanusi Diberhentikan Karena Kasus Judi

IMG-20210212-WA0014

Sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan, KPU RI menyampaikan beberapa hal.

Dalam surat KPU RI tersebut, pada poin pertama menerangkan bahwa, Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

- Advertisement -

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 Undang-Undang tersebut, bahwa ketentuan lebih lanjut terkait dengan Pemilihan di Provinsi Aceh diatur dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dalam surat KPU tersebut, Ilham Saputra juga menjelaskan, bahwa merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 diselenggarakan pada tahun 2022.

Kemudian, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/1/2021 tanggal 6 Januari 2021 perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan tahun 2024.

Dalam surat tersebut menyatakan belum adanya kepastian rencana revisi UU nomor 10 tahun 2016. KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota, agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Sebelumnya, DPR Aceh, DPRK se-Aceh dan Pemerintah Aceh serta lembaga penyelenggara pemilihan (KIP) se-Aceh sepakat menyelenggarakan Pilkada dilaksanakan pada tahun 2022. (IA)

Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Nama Tim Haji Uma di Malaysia Dicatut, Puluhan Orang Jadi Korban Penipuan
Next Article Fasilitas Air Bersih Desa Layeun Diresmikan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Ketua Presedium Pemekaran CDOB Pidie Sakti HM Nur Mahdi SH MH. (Foto: Ist)
Aceh

Pidie Sakti Punya Potensi Besar dan Kesiapan Infrastruktur Jadi Kabupaten Baru di Aceh

Sabtu, 21 Juni 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pendidikan

5 Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia, Bukti Anak Aceh Punya Potensi Global

Jumat, 25 Juli 2025
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, menghentikan kendaraan truk berplat Aceh (BL) di kawasan Langkat, Ahad (28/9). (Foto: Ist)
Umum

Viral, Gubsu Bobby Nasution Hentikan Truk Plat Aceh (BL) di Langkat

Minggu, 28 September 2025
Carlo Ancelotti Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa
Olahraga

Carlo Ancelotti: Sang Profesor Sepak Bola yang Menaklukkan Lima Liga Top Eropa

Minggu, 4 Mei 2025
Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19
Aceh

Boleh Tinggalkan Shalat Jum’at untuk Cegah Covid-19

Kamis, 2 April 2020
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG  4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

You May also Like

Img 20241120 Wa0156
Politik

Ribuan Massa Padati Kampanye Akbar Mualem-Dek Fad di Aceh Utara, Bendera Bintang Bulan Dikibarkan

Rabu, 20 November 2024
Politik

ACSTF dan DPRA Luncurkan Lima Buku Kronik Damai Aceh

Kamis, 19 Agustus 2021
KIP Kota Sabang menetapkan pasangan wali kota dan wakil walikota terpilih Zulkifli H Adam - Suradji Junus, Jum'at (25/4)
Politik

KIP Sabang Tetapkan Zulkifli Adam – Suradji Sebagai Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih

Jumat, 25 April 2025
Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono
Politik

Menkumham Sahkan Mardiono Sebagai Plt Ketua Umum PPP 2020-2025

Sabtu, 10 September 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?