KPU RI Turun Tangan Luruskan KIP Aceh: Cagub Tak Perlu Teken Komitmen MoU Helsinki di DPRA
KIP Aceh juga diminta berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu terkait perubahan persyaratan tersebut.
Selain itu, KPU RI meminta KIP Aceh memberi waktu tambahan bagi pasangan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan baru sebelum penetapan calon.
Meski demikian, dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh terebut Afifuddin menegaskan, bagi pasangan calon yang sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di depan DPRA/DPRK, mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Tembusan surat KPU RI tersebut juga dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)