KPU RI Turun Tangan Luruskan KIP Aceh: Cagub Tak Perlu Teken Komitmen MoU Helsinki di DPRA
INFOACEH.NET, BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya turun tangan meluruskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait keputusan kontroversi penetapan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.
Menyikapi polemik tersebut, KPU RI mengeluarkan surat resmi bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 ditujukan kepada Ketua KIP Aceh terkait penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.
Surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor 1186/PL.02.2-SD/11/2024 tanggal 21 September 2024 perihal kronologis tahapan pencalonan bakal pasangan calon.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, meminta KIP Aceh menyesuaikan aturan pencalonan sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dalam surat tertanggal 21 September 2024 tersebut, Afifuddin menjelaskan, Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa pasangan bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota harus menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di depan Lembaga DPRA atau DPRK.
Namun, ketentuan tersebut telah diubah melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam perubahan tersebut, pasangan bakal calon kini hanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan nasional serta peraturan khusus dan istimewa yang berlaku di Aceh tanpa perlu dilakukan di hadapan Lembaga DPRA/DPRK.
Sehubungan dengan perubahan ini, KPU meminta KIP Aceh untuk segera melakukan revisi terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pencalonan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Provinsi Aceh.
Revisi tersebut harus memuat ketentuan baru yang sesuai dengan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
KIP Aceh juga diminta berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh, pasangan calon, dan partai politik peserta pemilu terkait perubahan persyaratan tersebut.
Selain itu, KPU RI meminta KIP Aceh memberi waktu tambahan bagi pasangan calon untuk melengkapi dokumen persyaratan baru sebelum penetapan calon.
Meski demikian, dalam surat yang ditujukan kepada KIP Aceh terebut Afifuddin menegaskan, bagi pasangan calon yang sebelumnya sudah menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 di depan DPRA/DPRK, mereka tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Tembusan surat KPU RI tersebut juga dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri, Ketua Badan Pengawas Pemilu RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)