KPU Terbitkan SK Pengangkatan 7 Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028
BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tujuh Komisioner Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh periode 2023-2028.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor 968 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Adapun ketujuh nama komisioner KIP Aceh yang ditetapkan tersebut yakni Iskandar A Gani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, dan Khairunnisak.
Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Fahmi, Senin (31/7/2023) di Banda Aceh, membenarkan pihak KPU telah menerbitkan SK pengangkatan komisioner Anggota KIP Aceh periode lima tahun ke depan. Pihak KIP Aceh kuga telah menerima surat keputusan pengangkatan tersebut dari KPU RI.
Fahmi menyampaikan, meskipun komisioner tersebut sudah ditetapkan, namun mereka belum dapat langsung bertugas sampai nanti dilaksanakan pengukuhan dan pelantikan oleh Pj Gubernur Aceh.
Adapun terkait jadwal pelantikan terhadap tujuh Komisioner KIP Aceh tersebut, Fahmi menyebutkan, masih belum ditentukan jadwalnya.
“KIP Aceh masih berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait kapan akan dilaksanakan pelantikan tersebut,” sebutnya.
Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin menyatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh terkait pelantikan anggota KIP Aceh yang baru.
“Sedang kita koordinasikan (dengan pihak Pemerintah Aceh) untuk kesediaan jadwal Pak Pj Gubernur (untuk melantik anggota KIP Aceh),” ujar Muchtaruddin. (IA)