Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPU Terbitkan SK Tetapkan Komisioner KIP Aceh Besar dan KIP Aceh Tamiang

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

BANDA ACEH — Setelah mengalami kekosongan selama berbulan-bulan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar dan KIP Aceh Tamiang periode 2023- 2028.

Lima anggota KIP Aceh Besar yang ditetapkan yakni A Rahmad Adi, Miswar, T Khairun Salim, Agus Samsidi dan Mahyar Tasnim.

Sedangkan lima Anggota KIP Aceh Tamiang yang ditetapkan adalah Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli.

“Kami telah menerima SK penetapan 5 komisioner KIP Kabupaten Tamiang dan SK penetapan 5 Komisioner KIP Aceh Besar dari KPU RI,” ujar Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, dalam keterangannya, Kamis (11/1/2024).

Keputusan pengangkatan KIP Aceh Tamiang, tertuang dalam surat KPU Nomor 60 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Sedangkan keputusan pengangkatan anggota KIP Aceh Besar tertuang dalam surat KPU Nomor 61 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Periode 2023-2028, ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024.

Usai menerima SK penetapan tersebut, KIP Aceh akan segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Aceh Tamiang dan Pemkab Aceh Besar untuk proses pelantikan anggota KIP.

Sebelumnya, KIP Aceh mengambil alih tugas-tugas KIP Aceh Tamiang dan Aceh Besar karena karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota periode sebelumnya. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Enable Notifications OK No thanks