Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kuasa Hukum PNA Irwandi Sebut Putusan PTTUN Medan Menangkan Tiyong Belum Inkrah

Haspan Yusuf Ritonga, Kuasa DPP PNA Kubu Irwandi Yusuf

BANDA ACEH — Kuasa Hukum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga SH MH menanggapi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengenai pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham Aceh No. W1.418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021.

Hal itu sebagai responden atas pernyataan Imran Mahfudi, selaku Kuasa Hukum DPP PNA Kubu KLB Bireuen Samsul Bahri Ben Amiren atau Tiyong.

“Terkait Putusan PTTUN Medan itu, kita masih menunggu pemberitahuan resmi Putusan Banding PTTUN Medan terhadap Gugatan dengan register perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA tersebut,” ujar Haspan Yusuf Ritonga, Kamis (2/3).

Menurutnya, Putusan Banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan belum dapat dieksekusi karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dijelaskannya, terkait pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham Aceh No. W1.418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021, pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA, sebab ada atau tidak ada SK tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui negara adalah Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuady.

Karena dalam gugatan Tiyong sebelumnya dengan register perkara Nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang pada pokoknya menolak pengesahan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019 dan mengakui kepengurusan DPP PNA yang sah adalah Ketua Umumnya Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderalnya Miswar Fuady.

“Berkaitan hal tersebut di atas, kami minta kepada Kuasa Hukum Pak Tiyong agar tidak bertindak ceroboh dan mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat apalagi menimbulkan kerugian bagi Partai Nanggroe Aceh sebagai Partai Peserta Pemilu 2024, tentu akan ada konsekwensi hukumnya.

Mari sama-sama kita ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menimbulkan kesesatan di masyarakat,” harap Haspan Yusuf Ritonga. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Tutup
Enable Notifications OK No thanks