Banda Aceh — Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP), Rabu (1/12) sekitar pukul 14.00 WIB berkunjung ke kantor DPA Partai Aceh (PA) di Jalan Mr Mohammad Hasan kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Kedatangan rombongan MRP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MRP Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait yang juga turut ikut serta 23 rombongan dari MRP.
Rombongan MRP diterima Sekjen DPA Partai Aceh Kamaruruddin Abubakar yang juga turut didampingi oleh Jubir PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaan peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu relatif singkat setelah disahkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Di sisi lain mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bagi rakyat Papua untuk mendirikan partai politik politik sendiri.
Sayangnya pasal tentang partai politik di Papua ini tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat, dimana rakyat Papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di Papua, sedangkn pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai Papua adalah Partai Nasional sebagaimana partai nasional lainnya.
Sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai Papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali.
Bahkan dalam revisi UU Otsus Papua yang tebaru (UU Nomor 2 tahun 2021) pasal tertang partai Papua digilanglan sepihak oleh pemerintah pusat dan kini MRP sebagai representatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dibatalkannya beberapa pasal dalam UU Otsus Papua terkhusus pasal tertang partai politik lokak Papua.
Di sisi Partai Aceh, Sekjen PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal di dalam MoU Helsinki berlanjut dituangkan ke dalam UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP Nomor 20 tahun 2007 dan Qanun Nomor 3/2008 tentang parlok di Aceh.
Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 Wib dan dilanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta diakhiri dengan foto bersama. (IA)