Ketua PAR Aceh TM Khaidir yang hadir langsung dalam pertemuan sosialisasi di Aula KIP Aceh menyampaikan tekad dan kesiapan partainya dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh terkait pedoman teknis tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh.
Ketua Panwaslih Aceh Faizah menyampaikan, kehadiran Panwaslih Aceh dalam rangka memastikan KIP Aceh telah melaksanakan putusan PTUN Banda Aceh, dan ini harus dimanfaatkan oleh Partai PAR Aceh untuk memperbaiki dokumen persyaratan dan kesiapan dalam mengikuti verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan di kabupaten/kota. (IA)