Yang pertama kawan-kawan yang masih di pengurus dan masih sah di dalam Surat Keputusan tetapi tidak mendapatkan undangan ataupun tidak diberitahukan
Kedua, ketua dan anggota Satgas DPP PNA yang seharusnya bertanggungjawab terhadap keamanan seluruh kegiatan DPP tidak diundang juga dan ketiga Tim Pemenangan Anggota DPRA PNA yang merupakan para kader PNA, datang karena ada berkembangnya isu PAW terhadap Anggota Dewan yang didukungnya.
Ketiga unsur ini adalah kader-kader PNA yang telah memberikan kontribusi besar sejak PNA didirikan sampai dengan posisi hari ini telah memiliki fraksi penuh di DPRA, 46 kursi DPRK dengan 5 pimpinan dan 1 Bupati serta Gubernur yang telah mengkhianati perjuangan mereka.
Mereka datang karena pertemuan yang dibuat dengan tema “Bimtek” itu dianggap sebuah konspirasi untuk justifikasi keputusan-keputusan yang akan dikeluarkan nantinya.
Kecurigaan ini didasarkan pada beberapa kegiatan sebelumnya yang tidak memenuhi syarat, tetapi selanjutnya dipaksakan hasilnya dipakai untuk justifikasi keputusan berikutnya dan bahkan untuk menyingkirkan kawan-kawan yang tidak seide.
“Oleh sebab itu, maka saya merasa apabila pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, itu berlebihan, biarkan masalah internal itu diselesaikan oleh pengurus PNA sendiri.
Kita punya mekanisme untuk menyelesaikan persoalan kader yang nakal ataupun kader yang merasa dirugikan. Melaporkan mereka karena tidak puas terhadap prilaku pimpinan yang inkonstitusional Itu adalah kriminalisasi kader.”
Hal ini bisa berakibat tidak baik bagi perkembangan demokrasi dimasa yang akan datang. (IA)