LKPJ Bupati Aceh Besar 2022 Diterima Bulat Oleh Seluruh Fraksi DPRK
JANTHO – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, dengan suara bulat menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2022.
Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam pandangan akhir mereka pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun 2022 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa sore (8/8/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali didampingi dua Wakil Ketua Gunawan dan Zulfikar Azis, dihadiri langsung Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Sekda Sulaimi, unsur Forkopimda, para Asisten, staf ahli, Sekwan DPRK, para Kepala OPD, dan Camat serta anggota DPRK Aceh Besar.
Sidang paripurna ini, sekaligus dilakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2022 setelah seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar memberikan pendapat akhirnya.
Pandangan akhir seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar yakni Fraksi PAN disampaikan Rahmat Aulia, Fraksi Partai Aceh melalui Muslim, FPKS dibacakan Hanifullah, FPDA Demokrat PNA PKB dibacakan Syahrizal dari Fraksi Golkar NasDem PBB disampaikan Muhibuddin Ucok.
Dari lima faksi tersebut setelah melalui rapat-rapat panjang akhirnya seluruh fraksi, menerima LKPJ 2022 yang disampaikan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, diterima secara bulat.
Penandatangan persetujuan bersama LKPJ dilakukan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto bersama Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dan Wakil Ketua Gunawan dan Zulfikar Azis.
Dengan demikian rancangan qanun tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Besar tahun 2022 secara resmi disetujui DPRK Aceh Besar untuk disahkan sebagai qanun Kabupaten Aceh Besar.
Hal tersebut disampaikan dalam penutupan rapat paripurna ke- 6 masa persidangan ke lll DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Bangunan Gedung di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa (8/8).
“Tentu kita semua bersyukur setelah melalui berbagai proses pembahasan panjang bersama segenap anggota DPRK, dengan izin Allah akhirnya seluruh rangkaian paripurna dapat diselesaikan dengan baik. Alhamdulillah semua fraksi menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Aceh Besar Tahun 2022,” ujar Muhammad Iswanto, Pj Bupati Aceh Besar, usai sidang paripurna.
Begitupun, dalam paripurna Pj Bupati Iswanto menjelaskan, LKPJ APBK tahun 2022, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRK dalam rangka melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, serta menjadi gambaran dari realisasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan pada berbagai kegiatan pembangunan, sekaligus mencerminkan kinerja keuangan selama periode tahun 2022. (IA)