Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MA Tolak Gugatan Tiyong dan Batalkan Putusan PTTUN, PNA Sudah Sah Milik Irwandi Yusuf

Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh Erlizar Rusli SH MH

BANDA ACEH — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh dan menolak gugatan dari DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019 yang diketuai Samsul Bahri alias Tiyong.

Putusan Kasasi MA itu juga membatalkan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya telah memenangkan PNA kubu Tiyong.

Dalam putusannya, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pemohon yaitu Kanwil Kemenkumham Aceh yang dalam keputusannya menolak mengesahkan kepengurusan PNA kubu Tiyong.

Padahal dua putusan sebelumnya yaitu putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.

Informasi dikabulkannya Kasasi Kanwil Kemenkumham Aceh disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Erlizar Rusli SH MH di Banda Aceh, Kamis (16/2).

Permohonan kasasi diajukan pihaknya dengan perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh majelis hakim agung.

Gugatan itu terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019, oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.

Putusan itu diputuskan pada 9 Februari 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dr H Irfab Fachruddin SH CN, bersama anggota majelis Dr Cerah Bangun SH MH dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH.

“Amar putusan. Kabul Kasasi, batal judex factie, adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi putusan yang dipublis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) MA.

Erlizar mengatakan, pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim MA terhadap perkara nomor 06/G/2022/PTUN.BNA.

“Yang jelas kami selaku kuasa hukum Kanwil Kemenkumham Aceh sangat menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut,” katanya.

Dengan ditolaknya gugatan penggugat (PNA kubu Tiyong), lanjut Erlizar, maka status organisasi PNA yang diakui oleh pemerintah adalah PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Foto bersama mahasiswa KPM,pihak dayah, serta peserta lomba. [Foto:Fatur Ilhami]
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah menyerahkan bantuan life jacket (pelampung) kepada nelayan Gampong Alue Naga, Rabu (23/7/2025).
Menhut Raja Juli Tiba-Tiba Dipanggil KPK, Ada Apa?
Tampang oknum personel Brimob berinisial AS yang menggasak emas di Toko Emas Sinar Logam di Papua Barat pada Kamis (17/7/2025).
Pasukan Israel untuk pertama kalinya pada Senin merangsek ke daerah-daerah di pusat kota Gaza di mana beberapa kelompok bantuan bermarkas.

Hampir 90 Persen Wilayah Gaza Dicaplok Israel

Luar Negeri
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono
Presiden Prabowo Subianto
Sebuah video viral yang menampilkan aksi mesum sepasang muda-mudi di sekitar Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, akhirnya terbongkar sebagai konten rekayasa alias hoax.
KPK Panggil 3 Bos Swasta di Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin optimistis Koperasi Desa Merah Putih (KMP) mampu meningkatkan geliat ekonomi masyarakat di daerah.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Sekolah MAN 1 Model Banda Aceh
Waduk Tui Geulumpang di Gampong Krueng Kalee, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, mengalami kerusakan serius pada sejumlah pintu air dan infrastruktur pendukung lainnya. (Foto: Ist)
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis
1.305 lulusan IPDN diwisuda dalam Sidang Senat Terbuka Tahun Akademik 2024/2025 di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (23/7/2025). (Foto: Dok. Humas IPDN)
Dua mahasiswa Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran USK, Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah KSE JUARA 2025, yang diselenggarakan oleh Paguyuban Karya Salemba Empat (KSE) USU. (Foto: Humas USK).
Bea Cukai Lhokseumawe menggelar Program Pengembangan Kompetensi Pegawai (P2KP), Rabu (23/7), di Aula Malikussaleh Kantor Bea Cukai setempat. (Foto: Ist)
Dua mahasiswa Fakultas Kedokteran USK Mahlil Jibran dan Riza Daffa Firdaus, meraih Juara 1 Lomba Esai Ilmiah Nasional KSE JUARA 2025 yang digelar Paguyuban KSE Universitas Sumatera Utara (USU). (Foto: Ist)
Kejari Aceh Besar pada Rabu (23/7), mengeksekusi TZF (53) terpidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram), Lembah Seulawah, yang dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh. (Foto: Dok. Kejari Aceh Besar)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks