BANDA ACEH — Mahkamah Partai Golkar telah memanggil Hendra Budian, sebagai Pemohon yang mengajukan upaya hukum atas usulan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Hendra Budian ke Teuku Raja Keumangan.
Hendra dipanggil untuk mengikuti sidang Mahkamah Partai Golkar di Jakarta pada Rabu siang (5/10/2022) pukul 14.00 Wib.
Karenanya, Hendra Budian selaku Wakil Ketua II DPR Aceh berharap agar lembaga DPRA tidak memproses usulan PAW dirinya karena langkah hukum untuk menjaga hak politiknya sedang berjalan di Mahkamah Partai Golkar.
Dalam keterangan persnya, Hendra Budian mengaku surat gugatan dirinya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022.
“Surat tersebut juga sudah kita kirimkan dan tembusannya ke DPR Aceh sesuai tanda terima dari DPRA, Kamis, 22 September 2022,” ujar Hendra, Senin (3/10).
Mahkamah Partai Golkar juga telah mengeluarkan surat perihal panggilan sidang kepada dirinya dengan nomor surat Und-127/PAN-MPG/IX/2022 agar menghadap sidang Mahkamah Partai Golongan Karya dalam perkara Nomor : 06/PI-GOLKAR/IX/2022.
Surat pemanggilan persidangan dari Mahkamah Partai tersebut merupakan fakta bahwa gugatan terhadap langkah hukum dirinya sedang berjalan di Mahkamah Partai Golkar.
“Saya berharap agar Pimpinan DPR Aceh untuk dapat menahan terlebih dahulu proses yang ada di lembaga DPR Aceh sampai adanya sebuah keputusan yang final nantinya,” ungkap Hendra.
“Surat pemanggilan persidangan dari Mahkamah Partai ini merupakan fakta bahwa gugatan saya di Mahkamah Partai sedang berproses, saya berharap agar Pimpinan DPRA untuk dapat menahan dulu proses di lembaga DPRA sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final,” terangnya.
Hendra Budian mengatakan akan menghormati apapun putusan dari Mahkamah Partai Golkar nantinya terkait reposisi dirinya sebagai Wakil Ketua DPR Aceh.
Hendra berkeyakinan bahwa putusan Mahkamah Partai tersebut bersifat final dan harus di hormati.