BANDA ACEH — Teuku Raja Keumangan (TRK) akan dilantik menjadi Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Golkar.
Pelantikan akan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa pada Selasa malam (27/12/2022) di Gedung Utama DPRA.
TRK akan menggantikan posisi Hendra Budian yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRA sejak 2019 hingga akhir Desember 2022.
Pelantikan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRA itu dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Informasi dudah keluarnya SK Mendagri tersebut juga dibenarkan oleh TRK sendiri. “Iya, SK Mendagri sudah keluar, Insya Allah menunggu pelantikan” kata TRK pada Selasa (27/12/2022).
Ketua DPRA Saiful Bahri juga membenarkan rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Teuku Raja Keumangan sebagai sebagai Wakil Ketua II DPRA akan dilaksanakan pada Selasa malam ini
“Iya nanti malam pelantikannya,” kata Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yahya ini.
Jadwal rapat paripurna dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah TRK sebagai Wakil Ketua DPRA untuk menggantikan Hendra Budian tersebut, itu akan dilaksanakapan pada Selasa malam, (27/12) pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, Hendra Budian SH resmi diberhentikan dari posisi Wakil Ketua II DPRA dari Fraksi Partai Golkar. Selanjutnya, rekan sesama partainya, Teuku Raja Keumangan akan menggantikan posisi Hendra Budian sebagaimana usulan pergantian antar waktu (PAW) yang diajukan oleh DPD I Partai Golkar Aceh.
Keputusan pemberhentian Hendra Budian tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRA yang digelar pada Kamis siang (24/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRA Saiful Bahri, sedangkan pembacaan keputusan pergantian Wakil Ketua II DPRA dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi.
Rapat paripurna pemberhentian Hendra Budian itu mencukupi kuorum karena dihadiri oleh 66 Anggota DPRA yang terdiri atas 3 pimpinan dan 63 anggota DPRA.
“Rapat ini dihadiri tiga pimpinan dan 63 anggota dewan,” kata Saiful Bahri atau Pon Yahya.Untuk duketahui, dalam tata tertib (tatib) DPRA mengatur bahwa terkait dengan pemberhentian pimpinan DPRA itu harus hadir 2/3, artinya harus hadir 54 orang dari 81 anggota DPRA.