Kehadiran anggota DPRA dalam rapat tersebut sudah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan rapat penetapan pergantian Hendra Budian dan pengangkatan TRK sebagai Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Golkar.
Pemberhentian Hendra Budian dari Wakil Ketua DPRA Fraksi Partai Golkar itu didasarkan atas berbagai pertimbangan, yang salah satunya merujuk Pasal 36 ayat 2 huruf d dan ayat 3 huruf b PP Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam pasal tersebut disebutkan pergantian pucuk pimpinan DPRD antara lain merupakan kewenangan dari partai politik.
“Memberhentikan dengan hormat Hendra Budian SH sebagai Wakil Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dari Fraksi Partai Golongan Karya,” ujar Sekwan Suhaimi saat membacakan Surat Keputusan DPRA.
Selanjutnya, DPRA juga secara resmi memutuskan mengangkat Teuku Raja Keumangan untuk menggantikan posisi Hendra Budian.Keputusan DPRA tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Hendra Budian tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRA.
“Dengan ditetapkan keputusan ini maka saudara Hendra Budian tidak lagi menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPRA,” demikian Sekwan DPRA Suhaimi. (IA)