Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Aceh menyatakan tidak dapat mengesahkan kepengurusan PNA versi KLB Bireuen. Penolakan pengesahan disebabkan beberapa hal tak sesuai dengan AD/ART partai.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian dan verifikasi dokumen permohonan DPP PNA versi KLB nomor: 455/DPP-PNA/IX/2019 tanggal 23 September 2019 perihal permohonan pengesahan perubahan AD/ART dan Kepengurusan PNA.
Permohonan itu ditandatangani oleh Samsul Bahri dan Miswar Fuady.
“Hasil verifikasi dokumen disimpulkan tidak dapat disahkan hasil KLB tersebut karena tidak sesuai dengan AD/ART PNA yang disahkan sebelumnya dengan SK Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor W1.305.AH.11.01 tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART, nama, lambang dan Kepengurusan Partai Nasional Aceh menjadi Partai Nanggroe Aceh,” kata Meurah Budiman. (IA/dtc)