“Kami sangat menyayangkan terhadap sikap Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar sebagai Wakil Ketua KPA Pusat yang mengambil keputusan tentang kepentingan Aceh secara pribadi seperti menerima pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024,” sebutnya lagi dalam pernyataan tersebut.
Sedangkan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar sudah menegaskan kepada Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar untuk mengikuti pelaksanaan Pilkada Aceh sebagaimana yang telah diatur dalam UUPA setiap 5 tahun sekali, yaitu seharusnya pada tahun 2022 bukan pada tahun 2024.
Pilkada di Aceh harus mengikuti UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan mengikuti Pemerintah Pusat, dan terdapat banyak lagi permasalahan-permasalahan lain yang dilakukan Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar sehingga menimbulkan kontroversial,
Atas persoalan di atas, mantan kombatan GAM Eks Tripoli Libya se-Aceh menyatakan sikap, untuk tidak mengakui dan tidak mengikuti lagi Muzakir Manaf (Mualem) dan Kamaruddin Abubakar (Abu Razak), masing-masing sebagai Ketua KPA/PA Pusat dan Wakil Ketua KPA/PA Pusat, terhitung sejak penyataan ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama.
Kemudian pada bagian akhir pernyataan berbunyi, Mu’allimin se-Aceh mengharapkan dengan serius kepada Ketua Mu’allimin Pusat Tgk H. Zulkarnaini bin Hamzah (Tgk Ni) beserta pengurus Komite Mu’allimin Aceh (KMA) untuk dapat mengambil keputusan dan pertimbangan supaya roda perjuangan Gerakan Aceh Merdeka harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. (IA)