Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Megawati Heran Kasus Ijazah Jokowi Dibawa ke Hukum: Kalau Punya, Tunjukkan Saja

"Nah, karena kalimatnya begitu, terus saya menelusuri ini dari mana asal usul isu ijazah palsu itu. Saya kebetulan punya grup-grup WA kader kan, saya tanya, 'Eh, ini ada berita begini-begini, siapa yang tahu?', muncul (balasan), 'Bang, itu si anu, Bang yang tahu, 'Bang, itu si anu, Bang'. Saya cari, saya temui," jelasnya.
Politisi senior PDIP, Bambang Beathor Suryadi

Pertama, laporan itu datang dari organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada, Rabu (23/4/2025) siang.

Selain Roy, pihak lain yang dilaporkan yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Lalu, selang beberapa hari, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Peradi Bersatu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).

Mereka yang membentuk sebuah tim bernama Advocate Public Defender untuk membuat laporan polisi terkait tudingan polemik ijazah Jokowi yang disebut-sebut palsu.

Hingga akhirnya, laporan dari berbagai Polres ini pun ditarik ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu objek perkara pencemaran nama baik juga lebih dulu dilaporkan langsung oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 30 April 2025

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup