JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah resmi melantik lima penjabat (Pj) Gubernur di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Dalam sambutannya, Tito mengingatkan kembali bahwa masa jabatan penjabat (Pj) yang menggantikan kekosongan kepala daerah maksimal satu tahun.
“Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan penjabat itu berlangsung paling lama satu tahun,” kata Tito Karnavian seperti dilansir dari Kompas TV.
Meski demikian, dia mengatakan, masa jabatan kelima Pj Gubernur itu dapat diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
“Dan undang-undang
menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda,” ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, akan ada mekanisme evaluasi sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penjabat (Pj) gubernur akan dievaluasi tiga bulan sekali.
“Masa jabatan para Pj ini maksimal satu tahun. Setelah itu, jabatan bisa diperpanjang dengan orang yang sama jika kinerjanya baik.
Pak Presiden mengatakan harus bekerja profesional, termasuk mendukung program strategis nasional dan permasalahan lokal di wilayah masing-masing,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Dalam Negeri.
Secara teknis, lanjut dia, nantinya para Pj Gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tiga bulan sekali kepada Presiden melalui Mendagri.
Dalam penentuan Pj kepala daerah, lanjut dia, pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Contohnya, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri Paulus Waterpauw yang dilantik sebagai Pj gubernur Papua Barat yang diusulkan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selain itu, lanjut Tito, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar yang dilantik sebagai Pj gubernur Banten juga menjadi aspirasi lokal.
Mantan Kapolri itu mengatakan, para Pj kepala daerah akan dievaluasi oleh internal pemerintah.