BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Saiful Bahri (Pon Yahya) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan Dahlan Jamaluddin
Keputusan Mendagri ditandatangani pada 26 April 2022 dan salinanya disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kememdagri, Akmal Malik pada 27 April 2022.
Saat ini surat nomor 161.11/2964/OTDA sudah sampai ke meja Plt Ketua DPRA, Safaruddin di Banda Aceh untuk ditindaklanjuti segera.
Dalam surat itu, Kemendagri mengharapkan Gubernur Aceh melaksanakan pengambilan sumpah/janji terhadap Saiful Bahri (Pon Yahya) sebagai Ketua DPRA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji kepada Menteri Dalam Negeri Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” demikian isi surat tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRA Safaruddin membenarkan, Mendagri telah menandatangani surat pengangkatan Saiful Bahri.
Menurutnya, surat bertanggal 27 April 2022 itu tiba di ruangan Plt Ketua DPRA pada Kamis (28/4/2022) pagi.
“Akan kita bawa ke Banmus (Badan Musyawarah DPRA), nanti ditentukan kapan paripurna pengangkatan ketua definitif,” kata Plt DPRA Safaruddin.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menunjuk Saiful Bahri alias Pon Yahya, untuk diusulkan menjadi Ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin.
“DPA Partai Aceh (PA) mengusulkan pergantian Ketua DPRA periode 2019-2024 dari Dahlan Jamaluddin ke Saiful Bahri alias Pon Yahya,” ujar Juru Bicara PA, Nurzahri.
Surat usulan tersebut diantarkan langsung oleh Jubir PA, Nurzahri dan diterima oleh Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian yang memegang nota dinas Ketua DPRA, Senin 14 Maret 2022.
“Usulan pergantian ini sudah melalui proses evaluasi, juga fit and proper test internal partai. Hasilnya memilih Saiful Bahri sebagai pengganti Dahlan Jamaluddin,” kata Nurzahri. (IA)