BANDA ACEH — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yassonna H. Laoly mengeluarkan surat jawaban, atas upaya banding administrasi yang diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong.
Yasonna berkeras Kemenkumham berhak menentukan pengesahan peraturan dasar dan anggaran rumah tangga serta perubahan kepengurusan partai lokal.
Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang partai lokal.
“Kanwil Kemenkumham Aceh berwenang dalam mengesahkan peraturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta perubahan kepengurusan partai lokal,” kata Yasonna.
Dalam surat penolakan ini, Menkumham menegaskan bahwa penerbitan surat pengesahan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 tanggal 6 Desember 2021 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta AD dan ART PNA.
Adapun surat keputusan yang dikeluarkan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD, ART, dan kepengurusan PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen tahun 2019.
“Dalam hal masih terdapat keberatan atas penerbitan surat tersebut, dapat menempuh upaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat jawaban Menkumham RI yang diperoleh, Selasa (1/2).
Surat itu ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Ketua Komnas HAM RI, Ketua Ombudsman RI, Kakannwil Kemenkumham Aceh dan Ketua DPRA.
Surat dengan Nomor M.HH-AH.11.02-05 itu dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada 17 Januari 2021 dan disampaikan ke Samsul Bahri di Jalan Prof Ali Hasjmy, Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Sebelumnya, Samsul Bahri Bin Amiren atau Tiyong, Ketua Umum DPP PNA kubu KLB Bireuen, yang melakukan upaya banding administrasi atas keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh.
Upaya Banding dilakukan karena Samsul Bahri menilai Kanwil Kemenkumham Aceh mengabaikan pengajuan pengesahan pengurus PNA hasil KLB Bireuen.
Kanwil Kemenkumham Aceh kemudian mensahkan dan menetapkan pengurus DPP PNA pimpinan Irwandi Yusuf. (IA)