Ketua Badan Pemenangan Aceh Mualem-Dek Fad, Abu Razak, menjelaskan bahwa data kemenangan Mualem-Dek Fad tersebut didasarkan pada hasil rekapitulasi dari saksi internal tim pemenangan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski demikian, pasangan ini menegaskan akan tetap menunggu hasil resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Abu Razak juga memastikan pihaknya akan menghormati semua tahapan perhitungan suara yang sedang berlangsung.