Banda Aceh — Memasuki musim tender proyek yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2021 yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah Aceh maupun proyek bersumber anggaran lainnya, saat ini bermunculan oknum-oknum tertentu yang mencatut nama pejabat untuk dapat memenangkan proyek atau kegiatan tersebut.
Salah satunya adalah munculnya oknum pencari proyek yang melakukan pencatutan nama atau mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH agar menang proyek di instansi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh.
Menyikapi kondisi tersebut, agar namanya tidak tercemar dan dibawa-bawa oknum tertentu, Kajati Aceh Muhammad Yusuf mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukkan kepada para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Bupati/Wali Kota dan pimpinan perusahaan dan perbankan.
Surat pemberitahuan dengan Nomor: B-423/L.1/02/2021 ditandatangani langsung oleh Kajati Aceh Dr Muhammad Yusuf SH MH, tertanggal 9 Februari 2021.

yang ditujukkan kepada para Kepala SKPA BupatiWali Kota dan pimpinan perusahaan dan perbankan
“Sehubungan dengan maraknya oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk meminta sesuatu kegiatan-kegiatan fisik seperti proyek dan atau kebutuhan-kebutuhan lain untuk keperluan Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan ini Kepada Kejaksaan Tinggi Aceh tidak pernah memerintahkan seseorang untuk untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut di atas,” demikian tulis Kajati Aceh dalam suratnya.
Surat pemberitahuan itu memang khusus dikeluarkan karena adanya oknum-oknum yang mencatut nama Kajati Aceh Muhammad Yusuf, untuk meminta proyek ke bupati/wali kota hingga ke SKPA dan perusahaan.
Melalui surat tersebut, Kajati Aceh mmenegaskania tidak pernah memerintahkan seseorang untuk melakukan meminta proyek atau kegiatan-kegiatan yang mencatut namanya tersebut.
Bahkan dalam surat itu, Kajati Aceh juga menuliskan nomor telepon agar apabila ada oknum yang membawa-bawa nama Kajati Aceh dengan kepentingan meminta proyek agar menghubungi nomor tersebut.
“Untuk itu, apabila ada seseorang yang menghadap atau menghubungi saudara mengatasnamakan Kajati Aceh agar dapat mengkonfirmasikan ke aide de camp (ADC) Kajati Aceh, nomor telepon 085260340033 atas nama Nurfan SH,” demikian ditegaskan dalam surat pemberitahuan Kajati Aceh.
Surat Kajati Aceh itu juga dikirimkan tembusannya kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, para Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Aceh. (IA)