Infoaceh.net – DPP Partai NasDem menonaktifkan dua anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah ini diambil menyusul situasi sosial politik yang memanas dalam sepekan terakhir.
Frasa “nonaktif” yang digunakan oleh partai menimbulkan pertanyaan di publik karena tidak ada dalam peraturan DPR. Tiga aturan utama, yaitu UU MD3, Peraturan DPR tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR tentang Kode Etik, hanya mengenal istilah “diberhentikan sementara.”
Menurut aturan tersebut, seorang anggota DPR dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan, atau pemberhentian tetap, jika melanggar kewajiban dan kode etik. Salah satu pelanggaran yang diatur dalam Kode Etik adalah tidak boleh berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok dengan perkataan maupun tindakan.
Sanksi ini memungkinkan anggota DPR yang diberhentikan sementara untuk tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
Dengan demikian, penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR oleh Partai NasDem merupakan sanksi berat yang setara dengan pemberhentian sementara. Keduanya akan menjalani sanksi tersebut minimal selama tiga bulan, namun tetap akan menerima sejumlah hak keuangan sesuai aturan yang berlaku.



