INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR, Apa Konsekuensinya?

Last updated: Minggu, 31 Agustus 2025 19:23 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 1 Menit
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem, menyusul kontroversi pernyataan dan perilaku mereka di hadapan publik.
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dua anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem, menyusul kontroversi pernyataan dan perilaku mereka di hadapan publik.
SHARE

Infoaceh.net – DPP Partai NasDem menonaktifkan dua anggota Fraksi Partai Nasdem di DPR, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Langkah ini diambil menyusul situasi sosial politik yang memanas dalam sepekan terakhir.

Frasa “nonaktif” yang digunakan oleh partai menimbulkan pertanyaan di publik karena tidak ada dalam peraturan DPR. Tiga aturan utama, yaitu UU MD3, Peraturan DPR tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPR tentang Kode Etik, hanya mengenal istilah “diberhentikan sementara.”

Personel Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, menangkap seorang pria mengaku wartawan berinisial R (29), warga Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, yang diduga terlibat pidana penganiayaan. (Foto: Ist)
Pria Mengaku Wartawan di Nagan Raya Ditangkap Polisi Kasus Penganiayaan

Menurut aturan tersebut, seorang anggota DPR dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan, atau pemberhentian tetap, jika melanggar kewajiban dan kode etik. Salah satu pelanggaran yang diatur dalam Kode Etik adalah tidak boleh berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok dengan perkataan maupun tindakan.

- ADVERTISEMENT -

Sanksi ini memungkinkan anggota DPR yang diberhentikan sementara untuk tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

Dengan demikian, penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR oleh Partai NasDem merupakan sanksi berat yang setara dengan pemberhentian sementara. Keduanya akan menjalani sanksi tersebut minimal selama tiga bulan, namun tetap akan menerima sejumlah hak keuangan sesuai aturan yang berlaku.

- ADVERTISEMENT -
Wagub Aceh Fadhlullah, menyambut tim BPK RI Perwakilan Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Senin pagi (27/10).
Tim BPK Mulai Periksa Terinci Belanja Pemerintah Aceh 2025
TAGGED:Ahmad SahroniKode Etik DPRNafa UrbachnasdemnasionalPemberhentian Sementaraperistiwaprabowo:Sanksi DPRUU MD3www.infoaceh.net
Previous Article Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot menteri-menteri warisan Jokowi, Minggu (31/8/2025). Titik Krusial, Prabowo Sudah Saatnya Berhenti ‘Mengasuh’ Orang-orang Warisan Jokowi
Next Article Presiden Prabowo Subianto (tengah) saat memberikan pernyataan pers usai bertemu dengan sejumlah ketua umum partai politik di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Ketum Partai Sepakat Cabut Tunjangan DPR dan Moratorium Kunker LN

Populer

Persiraja Banda Aceh mendatangkan Blbek Timnas U-20, Fava Sheva Rustanto. (Foto: Ist)
Olahraga
Persiraja Datangkan Fava Sheva, Bek Timnas U-20 dari Persija Jakarta
Rabu, 23 Juli 2025
Aceh
Konser Artis Nasional Dilarang di Aceh, Penyanyi Lokal Boleh Tampil
Senin, 27 Oktober 2025
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem
Aceh
Mualem Siapkan Kartu Aceh Unggul Dongkrak Mutu Pendidikan
Selasa, 28 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Aparat penegak hukum didesak lakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pada proyek penanganan longsor di ruas jalan Pameu–Genting Gerbang, Aceh Tengah. (Foto: Ist)
Umum

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Penanganan Longsor Pameu–Genting Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 27 Oktober 2025
Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, berlangsung sukses pada Ahad (26/10/2025). (Foto: Ist)
Politik

Sirajuddin Terpilih sebagai Keuchik Lambitra

Minggu, 26 Oktober 2025
Husnan Harun dicopot dari jabatan Kepala Bappeda Aceh. (Foto: Ist)
Politik

Mualem Copot Kepala Bappeda Aceh Husnan, Tunjuk Zulkifli sebagai Plh

Sabtu, 25 Oktober 2025
Sebanyak 81 Keuchik di Kabupaten Pidie Jaya dilantik oleh Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Aula Cot Trieng Kantor Bupati Pidie Jaya, Kamis (23/10).
Politik

Bupati Pidie Jaya Lantik 81 Keuchik Periode 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan logistik penanggulangan bencana banjir kepada Pemkab Aceh Barat, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Logistik Rp526 Juta untuk Korban Banjir Aceh Barat

Kamis, 23 Oktober 2025
Trans Koetaradja melayani perjalanan masyarakat di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar secara gratis dari tahun 2016 hingga sekarang tahun 2025.
Umum

Layani Gratis Sejak 2016, Trans Koetaradja Hidup Karena Dana Otsus

Kamis, 23 Oktober 2025
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. (Foto: Ist)
Hukum

Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 23 Oktober 2025
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono menerima jajaran DSI Banda Aceh di ruang kerjanya, Kamis (23/10). (Foto: Ist)
Aceh

Polresta Banda Aceh Siap Dukung DSI Tegakkan Syariat Islam

Kamis, 23 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?