Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Nourman Minta PDA Tinjau Ulang PAW Azhar Romen

Kuasa Hukum Azhar MJ Roment, Nourman Hidayat SH

BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Darul Aceh (PDA), H Azhar MJ Roment menanggapi usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh partainya.

Kuasa hukum Azhar MJ Roment, Nourman Hidayat SH meminta Majelis Tahkim PDA agar dapat meninjau ulang, bahkan mencabut surat usulan PAW tersebut.

Nourman juga telah mengajukan surat penangguhan PAW kepada pimpinan DPRA pada Kamis, 23 Februari 2023.

“Klien kami belum memahami apa alasan PAW tersebut. Selama ini Azhar Romen menganggap semua baik baik saja, tidak ada masalah dengan partainya, PDA,” ujar Nourman Hidayat, dalam keterangannya, Sabtu (25/2).

Menurut Nourman, saat ini pihaknya
masih berupaya agar DPP PDA meninjau ulang usulan PAW. Karena hingga saat ini Azhar MJ Roment belum tahu apa kesalahannya sampai diusulkan PAW.

Karena, usulan PAW itu tidak mempunyai dasar yang kuat dan tak ada pemberitahuan secara resmi maupun perjanjian masa jabatan paruh waktu bersama partai.

“Kami sudah memgirimkan surat ke pimpinan DPRA untuk menangguhkan proses usulan PAW karena sedang mempersiapkan langkah hukum, termasuk upaya gugatan ke Majelis Tahkim Partai PDA,” terang Nourman.

Kata Nourman, PDA harus menjelaskan dulu apa masalahnya, hadirkan Azhar Roment dalam rapat, lalu sampaikan apa masalahnya. Kemudian cari jalan keluar.

“Karena ini proses politik, tidak serta merta bisa PAW tanpa alasan yang sah. Kami sudah ajukan surat ke DPRA agar menangguhkan proses PAW.

Klien kami juga sudah kirim kan surat ke majelis tahkim agar meninjau kembali usulan PAW tersebut,” sebutnya.

Seperti diketahui, DPP PDA menerbitkan surat Nomor: 040/01/DPP-PDA/II/2023, tanggal 21 Februari 2023, tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu H. Azhar MJ Roment dari Anggota DPRA Periode 2019-2024.

Keputusan PAW tersebut berdasarkan Rapat Pimpinan Harian DPP Partai Darul Aceh pada 15 Februari 2023.

Selanjutnya, dalam rangka menjaga keseimbangan partai dan merawat basis konstituen di Daerah Pemilihan Aceh 1 yakni Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh dan Kota Sabang.

Atas petimbangan tersebut, DPP menyatakan perlu menetapkan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu H Azhar Roment MJ dari Anggota DPRA, selanjutnya DPP PDA PDA mengusulkan Eddi Shadiqin sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Azhar MJ Roment dari Anggota DPRA Periode 2019-2024. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks