Banda Aceh — Ketua Departemen IT DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nanda Qismullah melaporkan Sekjen dan Bendahara DPP PNA Miswar Fuady dan Lukman Age ke Polda Aceh.
Pelaporan itu dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu berupa memalsukan tandatangannya pada laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang di Aceh Tamiang Tahun 2021.
Dalam dokumen pertanggung jawaban anggaran bantuan partai politik tahun anggaran 2020 untuk Partai Nanggroe Aceh, salah satu kegiatan yang dipertanggungjawabkan adalah pelatihan pendidikan politik untuk kaderisasi partai DPW PNA Tamiang yang berlangsung pada 12-13 Januari 2021 di Hotel Grand Arya Hotel Aceh Tamiang, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda penerimaan uang sebanyak Rp 2 juta untuk honorarium Narasumber dan Rp 600 ribu untuk transportasi dan akomodasi Narasumber atas nama Nanda Qismullah.
Sementara yang bersangkutan tidak pernah mengikuti acara tersebut, dan juga tidak pernah menandatangani tanda bukti penerimaan uang dan juga tidak pernah menerima uang dalam kegiatan dimaksud.
Kuasa Hukum Nanda Qismullah, Zulkifli SH menyampaikan, telah mendampingi kliennya untuk membuat laporan di Polda Aceh pada 9 April 2022 sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/112/IV/2022/SPKT/POLDA ACEH.
“Kami berharap laporan klien kami bisa diusut segera, karena telah menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujarnya.
Menurutnya, Terlapor yaitu Miswar Fuady selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang DPP PNA dan Lukman Age selaku Bendahara Pengeluaran DPP PNA patut diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemalsuan tandatangan kliennya, Nanda Qismullah. (IA)