Infoaceh.net, SABANG – Sebuah surat pemberitahuan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang terkait status laporan dugaan pelanggaran kampanye beredar di masyarakat.
Surat tersebut menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Adriansyah terhadap pasangan calon (paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota nomor urut 03 Ferdiansyah-Muhammad Isa dihentikan dan tidak ditindaklanjuti.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Kota Sabang, Dasrul Rinaldi, laporan dengan nomor 002/LP/PW/Kota01.05/III/2025 tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Laporan ini sebelumnya diajukan dengan dugaan adanya pelanggaran kampanye pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Panwaslih Kota Sabang memberikan alasan bahwa Pasal 69 huruf K juncto Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak dapat diterapkan pada masa pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan MK.
Hal ini dikarenakan tidak adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum terkait kampanye di luar jadwal pasca putusan MK.
Satu-satunya regulasi yang mengatur kampanye PSU pasca putusan MK hanya terdapat dalam Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa dalam pelaksanaan PSU di TPS pasca putusan MK, tidak diperbolehkan adanya kampanye.
Menurut surat tersebut, laporan yang diajukan oleh Adriansyah terhadap pasangan calon nomor urut 03 dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan resmi dihentikan oleh Panwaslih Kota Sabang.
Keputusan ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah di Kota Sabang.
Surat pemberitahuan ini telah ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Kota Sabang, Dasrul Rinaldi, pada 25 Maret 2025.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pemilihan di Kota Sabang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada Ketua Panwaslih Kota Sabang, Dasrul RInaldi.