BANDA ACEH — Rapat paripurna penetapan pergantian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Demokrat Dalimi ditunda.
Penundaan pelantikan HT Ibrahim sebagai Wakil Ketua I DPRA dari Fraksi Partai Demokrat menggantikan Dalimi dilakukan karena peserta rapat yakni para anggota dewan yang hadir tidak mencapai kuorum atau jumlah minimal kehadiran menurut Tata Tertib DPRA.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin dan digelar di ruang sidang paripurna di DPR Aceh, Selasa (1/3/). Sidang dihadiri anggota Dewan secara langsung ataupun virtual.
Dilansir dari detikcom, ada empat agenda rapat paripurna, yakni penetapan panitia khusus (pansus) pembahas Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, penetapan Pansus Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.
Selain itu, penetapan pergantian Wakil Ketua DPRA dari Fraksi Partai Demokrat, dan penyampaian laporan hasil reses I Pimpinan dan Anggota DPRA Tahun 2022.
Saat membuka rapat, Dahlan Jamaluddin mengatakan, dalam tata tertib DPRA mengatur jumlah anggota dewan yang hadir untuk mengambil keputusan.
Dahlan kemudian memerintahkan Sekwan DPRA Suhaimi untuk menghitung jumlah anggota DPRA yang hadir.
Setelah dihitung diketahui yang hadir secara fisik 30 orang dan virtual 3 orang.
“Tata tertib kita mensyaratkan terkait penetapan Pansus itu harus berhadir setengah artinya harus hadir 41 orang. Begitu juga dalam tata tertib mengatur terkait dengan pemberhentian pimpinan DPRA itu harus hadir 2/3 artinya 54 orang,” kata Dahlan.
Dahlan kemudian menskors rapat selama 10 menit. Namun ketika dilanjutkan pesertanya tetap tidak mencapai kuorum sehingga rapat diskor untuk kedua kalinya.
“Sudah 2 kali kita skors namun kenyataannya kuorum belum terpenuhi,” jelas Dahlan.
DPRA telah menjadwalkan paripurna penetapan Pergantian Wakil Ketua DPRA dari Dalimi ke HT Ibrahim dilaksanakan, pada Selasa (1/3). Namun paripurna penetapan tersebut terpaksa ditunda karena jumlah anggota DPRA yang hadir tidak mencukupi kuorum.