Parpol di Banda Aceh Ikrar Pemilu Damai
Tak ketinggalan, Pj Wali Kota menyampaikan imbauan yang sangat penting dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, di mana dalam Pasal 5 huruf n, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Larangan tersebut disertai dengan Sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pada pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021.
“Saya ingin menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam pemilu dapat berakibat serius, termasuk sanksi disiplin yang dapat merugikan karir. Selain itu, pelanggaran netralitas juga dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap birokrasi Pemerintahan Kota Banda Aceh,” kata Sekda Wahyudi menutup sambutan Pj wali kota.
Turut hadir pada Deklarasi Pemilu Damai 2024, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Dandim 0101/KBA Letkol Czi Widya Wijanarko, dan unsur Forkopimda Banda Aceh lainnya. (IA)