KOTA JANTHO — Partai Aceh resmi melakukan pergantian Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar periode 2019-2024.
Hal itu dilakukan setelah Partai Aceh melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Bakhtiar ST MSi, yang sebelumnya menduduki jabatan Wakil Ketua I DPRK Aceh Besar.
Sebagai gantinya, Partai Aceh menunjuk Gunawan SE MM menjadi Wakil Ketua I DPRK Aceh Besar sisa masa jabatan 2019-2024.
Gunawan, Anggota DPRK Aceh Besar dari Fraksi Partai Aceh (PA), pada Senin (26/9/2022) pagi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 -2024 menggantikan posisi Bakhtiar ST MSi yang telah menjalani PAW.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan Gunawan sebagai Wakil Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai Aceh dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jantho Deny Syahputra SH dengan disaksikan seluruh peserta Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali.
Disaksikan rohaniawan, pimpinan DPRK, dan segenap unsur pemerintahan yang berhadir maka, Gunawan anggota DPRK fraksi Partai Aceh (PA) terhitung mulai hari ini mengisi kekosongan jabatan sebagai wakil ketua.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali saat memimpin rapat dalam pidatonya mengucapkan selamat kepada Gunawan M Ali yang baru saja dilantik, dan selamat menjalankan amanah yang telah diberikan.
“Terima kasih kepada Bakhtiar yang telah memberikan dedikasinya untuk pembangunan Aceh Besar kurang lebih tiga tahun, bersama eksekutif memberi ide serta gagasan selama menjalankan jabatan Wakil Ketua DPRK Aceh Besar.
Mewakili pimpinan dan segenap anggota DPRK Aceh Besar kami mengucapkan terima kasih atas dedikasinya saudara Bakhtiar, kami doakan segala kebaikan yang telah diberikan selama menjabat senantiasa dibalas Allah dengan kebaikan pula,” pungkas Iskandar.
Paripurna pengucapan sumpah Wakil Ketua DPRK sisa masa jabatan 2019-2024, turut dihadiri Wakil Ketua DPRK Zulfikar Aziz, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Sekda Sulaimi, Sekretaris DPRK Fata Muhammad, Mahkahmah Syariah Jantho, Dandim, Kapolres, Lembaga Keistimewaan, OPD dan unsur Forkopimda.