BANDA ACEH — Partai Aceh, partai politik lokal di Aceh, resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, hari ini, Ahad (7/8).
Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem didampingi sejumlah pengurus menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke Kantor KIP Aceh di Banda Aceh.
Berkas pendaftaran Partai Aceh menjadi calon peserta Pemilu 2024 diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi para komisioner dan staf lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf mengatakan, partai politik lokal yang dipimpinnya mendaftar setelah mengunggah semua dokumen persyaratan peserta pemilu pada sistem informasi partai politik (Sipol).
“Kami baru hari ini mendaftar karena sudah menyelesaikan pengisian data di Sipol. Data yang kami sampaikan di sipol merupakan syarat mendaftar sebagai calon peserta pemilu,” kata Mualem.
Ia mengharapkan Partai Aceh tidak terkendala dalam pendaftaran. Jika pun ada kendala, Partai Aceh meminta KIP Aceh segera menyampaikannya untuk diperbaiki, sehingga memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah mengatakan tim verifikasi berkas pendaftaran partai politik calon peserta pemilu segera memeriksa kelengkapan berkas Partai Aceh.
“Ada tiga dokumen pendaftaran yang diperiksa, yakni surat pendaftaran yang ditandatangani pimpinan partai politik serta mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Munawarsyah.
Kemudian surat pernyataan data sipol serta rekapitulasi jumlah kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Kedua surat tersebut juga mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
“Setelah proses ini, kami akan menyatakan apakah dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap atau tidak lengkap. Kalau tidak lengkap, maka diperbaiki dalam masa pendaftaran yang berlangsung hingga 14 Agustus,” kata Munawarsyah.
Munawarsyah mengatakan Partai Aceh merupakan partai lokal yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif pada Pemilu 2019. Jadi, Partai Aceh tidak akan diverifikasi, baik administrasi maupun faktual.