Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Partai Aceh Menangkan Kasasi PAW Martini dari DPRA

Martini, Anggota DPRA dari Partai Aceh

BANDA ACEH – Partai Aceh memenangkan permohonan Kasasi untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya Martini dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi Partai Aceh tersebut berdasarkan Putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

Kuasa Hukum Partai Aceh Fajri SH Senin (19/6) menyampaikan, pihaknya telah mengkonfirmasi bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh.

Dengan terbitnya putusan Kasasi tersebut maka putusan terkait PAW Martini telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Fajri berharap Gubernur Aceh segera melaksanakan putusan kasasi tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2014, kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) PAW Martini.

Sebelumnya pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan PAW terhadap Martini yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.

Saat itu, Majelis Hakim yang dipimpin Muchlis SH MH didampingi Hakim Anggota Zulfikar SH MH, Hasanuddin SH MHum membaca putusan itu secara bergantian, dimana putusan Majelis Hakim PN Banda Aceh yang mengabulkan sebagian gugatanya terhadap keptusuan PAW DPA-PA di PN Banda Aceh, Kamis 24 November 2022.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Majelis Hakim PN Banda Aceh juga membatalkan Putusan Mahkamah Internal Partai Aceh Nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022, dan menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, Fraksi Partai Aceh atas nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022 tersebut, Majelis Hakim juga menghukum Tergugat I (Ketua Partai Aceh) untuk mencabut SK tertanggal 11 Februari 2022 itu.

Selanjutnya Mejelis Hakim menghukum Tergugat II (DPRA) dan Tergugat III (KIP Aceh) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Mejelis Hakim juga menyatakan Penggugat (Martini) adalah sah sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 dari Partai Aceh.

Untuk itu memerintahkan para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Martini seperti semula.

Maka atas putusan inilah Patai Aceh melalui kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke MA, dan akhirnya MA mengabulkan gugatan PA dan membatalkan putusan tingkat pertama yang menyatakan PAW Martini dari Anggota DPRA tidak sah. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup