Infoaceh.net, BANDA ACEH – Dewan Pengurus Pusat Partai Aceh (DPP PA) resmi memberhentikan Muhammad Thaib atau Cek Mad sebagai kader dan anggota Partai Aceh (PA).
Cek Mad yang merupakan Bupati Aceh Utara dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) merupakan mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Pemilu Legislatif 2024 dari Dapil 5 (Aceh Utara-Kota Lhokseumawe).
Diduga Cek Mad dipecat dari kader dan anggota Partai Aceh karena menolak mundur dari Calon DPRA untuk memuluskan jalan bagi Salmawati (istri Gubernur Aceh dan Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem) untuk menjadi Anggota DPRA pengganti Ismail A Jalil.
Pemecatan Cek Mad sebagai kader dan anggota Partai Aceh diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan DPP Partai Aceh Nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 pada 5 Maret 2025,
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Zulfadhli.
Dalam SK itu diterangkan pada bagian pertimbangan poin a disebutkan, bahwa pergantian anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 atas nama Ismail A Jalil (kini telah jadi Bupati Aceh Utara) telah disetujui pengunduran dirinya oleh DPP PA.
Selanjutnya, menunjuk calon pengganti yang akan ditetapkan serta dilantik sebagai anggota DPRA periode 2024-2029 yang akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya di poin b disebutkan, mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP PA yang meminta pengunduran diri saudara Muhammad Thaib sebagai calon anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya, sebagai calon pengganti untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai, dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya.
Sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya.
Sementara di poin c menyebutkan, bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan suatu keputusan.
DPP Partai Aceh lalu memutuskan Kesatu: Memberhentikan Muhammad Thaib sebagai Kader/Anggota Partai Aceh yang berkedudukan di Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.