Diktum Kedua: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya.
Diktum Ketiga: Salinan Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada Majeulih Tuha Peut Partai Aceh.
Seperti diketahui, pada Pemilu Legislatif 2024, Cek Mad memperoleh 17.507 suara atau berada di peringkat lima dari 14 calon anggota legislatif DPRA yang diusung PA di Dapil 5 (Aceh Utara Lhokseumawe)
Sementara istri Mualem Salmawati berada di posisi 9 dengan perolehan suara 3.754 suara.
Informasi yang diperoleh, selain Cek Mad, DPP Partai Aceh juga turut memberhentikan dua kader/anggota lainnya yang menjadi caleg DPRA Dapil 5 yakni Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi.
Ermiadi pada Pemilu Legislatif 2024 lalu meraih 5.530 suara yang berada di peringkat 7, sedangkan Anwar Samusi meraih 4.319 suara atau di peringkat 8.
Terkait pemberhentian Cek Mad sebagai kader dan anggota Partai Aceh, Juru Bicara PA Nuzahri ketika dikonfirmasi pada Ahad malam (6/4/2025), belum memberikan keterangan.